News

Saksi Sebut Nadiem Gunakan Uang Pribadi untuk Bayar Staf Khusus

"Dana itu dari rekening pribadi beliau, dana pribadi,"

Jakarta (KABARIN) - Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, saksi Deswitha Arvinchi mengungkapkan bahwa Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sering mentransfer dana tambahan dari uang pribadinya untuk lima staf khusus.

Deswitha, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kemendikbudristek, menyebut tugasnya adalah mengingatkan Nadiem agar dana tersebut ditransfer tepat waktu.

“Dana itu dari rekening pribadi beliau, dana pribadi,” ujar Deswitha saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Meski tidak merinci jumlah dana yang dikirim, ia menyebut nama beberapa staf khusus, termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan. Fiona pernah bersaksi dalam persidangan, sementara Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih buron.

Kasus ini terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019-2022, termasuk pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM.

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Ia diduga melakukan perbuatan ini bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Kerugian negara termasuk Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dari laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: